Pansus RTRW Agendakan Pertemuan dengan Kabupaten Kota dan Otorita IKN

  • Bagikan
HADIRI: Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim Menghadiri Rapat Internal Pansus RTRW Kaltim, Selasa (4/10)

SIBERONE.ID, SAMARINDA – Salah satu hal yang menjadi pembahasan Pansus RTRW, yakni mendetailkan gambaran apakah RTRW sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada di Kabupaten Kota.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Sapto Setyo Pramono saat Pansus tersebut menggelar rapat internal guna mematangkan rapat terpadu bersama kabupaten kota se-Kaltim, Selasa (4/10).

Sapto mengatakan, rapat kerja tersebut juga membahas kesepakatan dari pemerintah kabupaten kota dengan pemerintah provinsi. Sesuai dengan daftar rincian yang terlampir pada usulan revisi RTRW. Politikus Muda Golkar ini menyebut, pihaknya tentu ingin mengetahui meski ada beberapa hal yang sudah dibaca dalam revisi RTRW.

“Apakah dikehendaki kabupaten kota atau tidak. Perlu menjaga kepentingan daerah, dalam artian pemerintah provinsi tidak bisa sewenang-wenang terhadap penentuan pola tata ruang,” katanya.

Dia mencontohkan lahan pertanian, yang harus jelas jumlahnya di daerah berdasarkan tahun-tahun sebelumnya. Turunan dari lahan pertanian itu juga, semisal hortikultura ditempatkan dimana dengan luasannya.

“Pertanian itu dijabarkan lagi, yang bisa menjawabkan kabupaten kota. Apakah sudah penetapan tata ruang berdasarkan SK Walikota atau Bupati, karena tidak boleh menggambar pola ruang itu tanpa ada dasarnya,” paparnya.

“Jangan sampai nanti tidak ada dasar ketika digambar dalam pola tata ruang, ternyata besok bisa hilang,” tambahnya.

Beberapa kawasan berdasarkan data mentah RTRW Kaltim yang dia terima, ada beberapa kawasan yang tidak tergambar secara utuh. Sehingga penting dipertanyakan serta mendetailkan. Apakah sudah sesuai kepentingan daerah dengan masyarakat yang ada.

“Kita harus bicara. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya perubahan tata ruang ini,” tegasnya.

Menurut Sapto, kepentingan pusat juga banyak dalam RTRW Kaltim. Bukan hanya persoalan Ibu kota Nusantara (IKN) yang rencananya terlepas dari wilayah Kaltim. Tetapi ada pertambangan, proyek strategis dan beberapa kawasan potensial yang semestinya mendapat kejelasan dalam tata ruang Kaltim.

“Kita tidak tahu ya, ini kan semua kepentingan pusat yang cenderung banyak ada di dalam tata ruang. Masalah pertambangan, itu juga harus perlu di detailkan juga,” sebutnya.

“Rencananya kita akan mengundang setelah kabupaten kota sudah clear. Mungkin sesi berikutnya kita undang pihak IKN, dalam rangka penggambaran tata ruang di dalam kawasan IKN untuk melepaskan itu. Kan ada beberapa luasan daerah yang lepas,” tutupnya. (adv/luc)

  • Bagikan