SiberOne.id – Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2017 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak pernah lagi menerbitkan perizinan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Teguh Budi Santoso. Menurutnya, sejak saat itu, pemerintah daerah (pemda) sudah tidak memiliki kewenangan dalam penertiban izin MBLB.
“Termasuk dalam hal pengawasannya,” jelas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan itu.
Menurutnya, pernyataan tersebut penting untuk disampaikan. Terutama kepada Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), dalam rapat koordinasi (rakor) optimalisasi penerimaan pajak dan perizinan MBLB se-Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, (04/11/2021).
“Maksudnya agar pemerintah pusat mengetahui, celah kebocoran tidak mungkin ada. Daerah tidak lagi memiliki domain terhadap penertiban izin MBLB,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Koordinator Sekretariat Stranas-PK, Herda Helmijaya menjelaskan dalam rakor yang berlangsung secara virtual. Ada tiga strategi untuk menindaklanjuti proses pencegahan korupsi di Indonesia.
“Penangkapan, pemanfaatan sistem dan pendidikan penyelenggaraan Negara,” jelasnya.
Sehingga, rakor tersebut bertujuan mengidentifikasi celah yang rawan perizinan MBLB. Terutama bagi daerah yang mempunyai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Latar belakang rakor ini, adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Dia mencontohkan, sekarang harga batubara sedang naik. Tapi, karena perizinan harus ke pusat dan tingkat pengawasan tidak maksimal. Maka, tambang ilegal yang dapat merugikan pemerintah daerah semakin bermunculan.
“Kami berusaha menghimpun data dari daerah, sebagai bahan pertimbangan yang selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah pusat. Agar kebocoran perizinan MBLB bisa diminimalisasi,” tutupnya. (adv/so)













