SIBERONE.ID, KUTIM – Penyampaian nota penjelasan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Perempuan, telah berlangsung dalam sidang paripurna ke-11, Senin (6/6/2022).
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Pemerintah dinilainya turut bertanggung jawab dalam membuat regulasi. Raperda itu juga diharapkan menjadi bukti keikutsertaan pemerintah dalam menunjukan kepedulian terhadap perempuan dan hak asasi manusia (HAM).
“Nantinya, dapat menjadi acuan bagi instansi terkait. Dalam menjalankan program yang dapat memberikan perlindungan bagi perempuan di Kutai Timur,” kata politikus PKS itu.
Sebagai bagian dari pemerintahan, DPRD telah melakukan beberapa tahapan. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang dalam kerangka penyusunan raperda inisiatif dewan. Dia pun berharap, dapat disetujui untuk dilanjutkan dalam pembahasan hingga menjadi sebuah peraturan daerah (perda) yang dapat mengikat semua pihak terkait.
“Raperda ini bisa membuat kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur, sesuai apa yang diharapkan bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, raperda itu merupakan bagian dari komitmen nasional. Mengingat, sangat banyak regulasi di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan pada perempuan.
“Termasuk pemenuhan hak perlindungan dan kesejahteraannya,” singkatnya.
Perlu diketahui, Ketua DPRD Kutim Joni membuka langsung sidang paripurna itu. Dia didampingi Wakil Ketua I Asti, Serta 27 Anggota DPRD Kutim. Selain itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim juga turu menghadiri sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim itu. (adv/sga/so)














