SIBERONE.ID, KUTIM – Sidang Paripurna ke-10 telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Pihaknya menyetujui dua rancangan peraturn daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), setelah digodok DPRD bersama Pemkab Kutim.
Kedua produk itu, yakni perda inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan pembentukan Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Raya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan serta Desa Miau Baru Utara, Senin (6/6/2022).
Dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menghadiri pelaksanaanya. Begitu pula organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.
Laporan Ketua Pansus mengawali sidang tersebut. Ya, Basti Sanggalangi menyampaikan Raperda Ketenagakerjaan dan dr Novel Paembonan menyampaikan Raperda Pembentukan Desa.
Basti berharap, Perda Ketenagakerjaan dapat menjadi pelindung untuk tenaga kerja lokal. Bahkan, menjadi sarana dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kutim. Sebagai Pansus, pihaknya ingin perda dapat berjalan guna melindungi tenaga kerja.
“Sehingga pemangku kepentingan memiliki acuan dan landasan hukum terkait ketenagakerjaan,” kata politikus PAN itu.
Sementara itu, dr Novel Paembonan mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dalam merancang perda itu. Sebab, 11 desa itu memang layak untuk menjadi desa definitif.
“Dari hasil kerja pansus sebelas desa layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif dan untuk segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah semua anggota dewan menyetujui, sidang paripurna dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua II Arfan, secara resmi mengesahkan kedua raperda menjadi perda.
Ardiansyah mengatakan, kedua perda ini merupakan kebutuhan daerah. Sehingga, diharapkan dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat Kutim.
“Keberadaan perda sangat penting, terutama perda pembentukan desa. Desa merupakan indikator suksesnya pembangunan daerah,” sebutnya.
Dengan adanya perda tersebut, tentu akan semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Menjadi indikator bagi pembangunan. Terutama dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (adv/sga/so)














