SIBERONE.ID, KUTIM – DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat umum di sekretariat dewan, Rabu (25/5/2022). Hal itu untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), terkait permasalahan lahan yang digarap PT Ganda Alam Makmur (GAM).
Selain kelompok tani dan perusahaan pertambangan batu bara itu. Pihak dewan juga menghadirkan Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kutim, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim, dan camat Karangan.
Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan, Aci mengaku pihaknya sudah mengelola lahan seluas 93 hektare itu sejak 2010 lalu. Kemudian, pihak PT GAM melakukan clearing terhadap lahan itu pada April 2016.
“Kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba sudah digarap. Harusnya kan pemilik lahan dipanggil dulu. Itu tidak dilakukan perusahaan. Bahkan, perusahaan pernah menggusur malam hari, ada juga warga yang dipenjarakan. Kini lahan kami sudah habis digarap perusahaan,” singkatnya.
Ketika dikonfirmasi, Hephni anggota DPRD Kutim yang memimpin rapat dengan pendapat tersebut, memberikan waktu dua pekan agar kedua pihak dapat berunding untuk menyelesaikan permasalahannya.
“Duduk perkaranya sudah jelas. Kalau waktu yang diberikan tak kunjung ada penyelesaian, maka kami akan membentuk tim pansus (panitia khusus). Tapi, tetap akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan. Mereka yang akan menentukan. Yang jelas harus ada kebijakan,” sebutnya.
Terkait pihak perusahaan yang mengatakan tidak adanya tanaman tumbuh di lahan itu, dia tidak sependapat. Bahkan, dia meyakini tanaman tumbuhnya pasti ada. Mengingat, kelompok tani telah menerima hibah bibit dari Dinas Kehutanan untuk area yang sama.
“kelompok tani itu diteliti dulu sebelum diberikan bantuan. Bahkan ada tahapan pembayarannya. Makanya jika perusahaan mengatakan tidak ada tanaman tumbuh, itu sangat mustahil. Apalagi kelompok tani memiliki surat yang lengkap dan terbukti dengan adanya hibah bibit, sudah menjelaskan posisi kelompok tani itu,” jelasnya.
Sedangkan perusahaan hanya bersedia memberikan tali asih Rp 1 juta, karena menurut pihak perusahaan tidak ditemukan tanaman tumbuh di lahan itu. Politikus Gerindra itu menilai, nilai tersebut sangat kecil. Bahkan sangat tidak masuk akal.
“Apalagi Rp 1 juta untuk lahan satu hektare. Kecil sekali,” pungkasnya.
Admin Manager PT GAM Herlando membantah semua tudingan itu. Sebenarnya, kata dia, bukan belum dibayar. Pada 2016 sudah dilakukan negosiasi terkait lokasi yang diklaim kelompok tani. Pihaknya juga sudah mengklarifikasi dan dibayarkan, karena di lokasi itu tidak ditemukan tanam tumbuh sama sekali.
“Sedangkan area PPKH (pinjam pakai kawasan hutan) masuk area PT GAM. Sesuai dengan aturan, kalau ada perkebunan rakyat yang masuk area, yang diganti hanya tanam tumbuhnya. Bukan tanah dan tanam tumbuh,” tuturnya.
Hal itu yang mendasari pihaknya untuk menetapkan tali asih Rp 1 juta per hektare. Tapi kelompok tani tidak terima. Padahal, jika 2016 kelompok tani menerima, tidak akan terjadi rapat dengar pendapat yang berlangsung kemarin.
“Rujukan pemberian tali asih tidak merujuk ke mana-mana. Hanya niat baik perusahaan saja. Ada yang sudah setuju ada yang tidak,” tutupnya. (adv/so)














