SIBERONE.ID, SANGATTA — Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mendorong penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan PT MKC. Persoalan tersebut berkaitan dengan rekomendasi perubahan atau adendum terhadap izin perusahaan yang hingga kini disebut belum terlaksana.
Mahyunadi menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Kalimantan Timur, terdapat sekitar 1.100 hektar lebih lahan yang dinilai layak untuk dilakukan adendum terhadap izin PT MKC.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektar lebih yang memang layak diadendum dari surat izinnya PT MKC,” ujar Mahyunadi (24/09/2026).
Menurutnya, belum terlaksananya proses adendum tersebut turut menjadi salah satu persoalan yang memicu konflik di lapangan. Di sisi lain, masyarakat masih melakukan aktivitas di wilayah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Mahyunadi menyebut dirinya berupaya mengambil peran untuk menengahi persoalan tersebut agar konflik tidak berlangsung berkepanjangan. Ia berencana membawa permasalahan tersebut ke Kementerian Kehutanan untuk mendorong adanya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat dan agar segera masyarakat mendapatkan hak-haknya pada tanahnya bisa disurat dan sebagainya,” katanya.
Selain persoalan adendum, Mahyunadi juga menyebut terdapat kawasan yang berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luasan lebih dari 600 hektar.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status dan pemanfaatan lahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Proses penyelesaian selanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi faktual di lapangan. (adv/SO2)














