SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR– Sebagai upaya menekan laju penularan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan HIV/AIDS. Bahkan penerapannya dinilai harus menyeluruh, mencakup empat pilar utama.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan. Menurutnya, empat pilar utama dimaksud adalah promotif dan preventif, gencar melakukan edukasi, pencegahan hingga kuratif dan rehabilitatif.
“Kita ingin memastikan pengobatan dan pemulihan pasien. Termasuk sanksi tegas. Ini adalah poin krusial,” tuturnya.
Apalagi regulasi itu juga mengatur pemberian sanksi bagi individu atau agen usaha, seperti pengelola hiburan yang tidak mematuhi aturan pencegahan. Dengan demikian, penegakan aturan dapat diperketat. Terutama penertiban tempat-tempat berisiko tinggi.
“Sehingga angka HIV di Kutai Timur dapat ditekan secara maksimal,” harapnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekan tombol alarm. Ya, ia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyebaran HIV di kabupaten ini. Mengingat berdasarkan data terbaru Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutim, sejak Agustus 2025 Kecamatan Sangatta Utara tercatat sebagai wilayah dengan tingkat penyebaran tertinggi.
“Bahkan sampai pertengahan tahun ini, ada 104 kasus baru. Itu berdasarkan catatan dari KPAD Kutim,” paparnya.
Dia tidak menampik, angka tersebut masih di bawah dari jumlah kasus di akhir 2024, yakni 161 kasus. Namun tren kenaikan di periode yang sama dengan tahun lalu justru terlihat meningkat.
“Yang memprihatinkan, mayoritas penderita berada di rentang usia produktif,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dua penyebab utama yang bisa memicu tingginya penyebaran HIV. Di antaranya tempat hiburan malam (THM) yang semakin ke sini tidak terkontrol dan beroperasi secara liar. Sehingga menjadi titik rawan penularan.
“Ada juga mobilitas pekerja dari luar daerah. Mereka juga ikut berkontribusi menyebarkan HIV,” tutupnya. (adv/soy)














