SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR– Langkah cepat akan ditempuh agar dapat menihilkan kasus HIV pada 2030 mendatang. Bukan main-main, demi mencapai target ambisius itu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) akan dimaksimalkan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan. Dia mengatakan, pihaknya akan melibatkan banyak pihak. Di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutim. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni PKRI dan Kelompok Dukungan Sebaya.
“Untuk aksi jemput bola dan pencegahan, kami akan melibatkan para relawan. Mereka sudah bergerak aktif melakukan kampanye promosi kesehatan dan mendatangi lokasi berpotensi tinggi penularan,” ungkapnya.
Hal yang dimaksudnya, yakni tempat hiburan malam (THM). Ya, pihaknya akan memaksimalkan edukasi bahaya HIV melalui poster, mengingatkan pengunjung menghindari perilaku berisiko hingga pembagian kondom.
“Sekarang kita sudah aktif mensosialisasikan bahaya HIV. Termasuk melalui radio pemerintah daerah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki tiga prioritas dari strategi yang akan diterapkan. Bahkan dipastikannya semuanya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dari perda.
“Di antaranya kolaborasi lintas sektor, sehingga pemerintah tidak bekerja sendirian,” paparnya.
Dia memastikan, pasien menderita HIV atau biasa disebut ODHIV tidak perlu khawatir. Mengingat privasinya akan dijaga serahasia mungkin. Ya, pihaknya menjamin identitas pasien tidak akan diekspos.
“Akses medis dan pengobatan disediakan gratis. Agar pasien bisa pulih dan kembali hidup normal,” tutupnya. (adv/soy)














