SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Kepala BPKAD, Ade Achmad Yulkafilah, resmi menyampaikan Nota Kesepakatan Propamperda 2026 dalam rapat paripurna DPRD. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi kerangka hukum untuk pembangunan tahun-tahun mendatang.
“Propamperda 2026 adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan perubahan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Setiap rancangan peraturan dinilai harus bersifat adaptif dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
“Kami berharap Propamperda ini dapat menghasilkan peraturan yang responsif terhadap kebutuhan daerah,” lanjutnya.
Dalam sesi tersebut, Ade juga menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi terkait Raperda APBD 2026. Pemerintah, menurutnya, telah menelaah semua masukan untuk penyempurnaan anggaran.
“Setiap pandangan fraksi kami analisis secara seksama sebagai bagian penting dari proses pembahasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan instrumen utama dalam mendorong pencapaian visi pembangunan Kutai Timur. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan anggaran tepat sasaran.
“APBD harus benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Ade.
Selain berharap dukungan DPRD, ia juga mengajak legislatif untuk mempercepat proses penetapan Raperda APBD agar program pembangunan dapat segera berjalan.
“Kami berharap Raperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan agar program yang direncanakan dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya. (sl/adv)














