SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terus diperkuat melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara provinsi dan kabupaten. Melalui kesepakatan tersebut, pembagian pendapatan daerah dari pengelolaan TPI ditetapkan sebesar 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten.
Kepala Dinas Perikanan Yuliansyah menyebut, mekanisme ini akan semakin optimal ketika pembangunan dan revitalisasi dermaga besar yang sedang direncanakan. Revitalisasi tersebut diyakini dapat meningkatkan aktivitas bongkar muat ikan, yang pada akhirnya menghidupkan TPI sebagai pusat ekonomi nelayan.
“Kalau dermaga selesai dan kegiatan perikanan semakin berkembang, TPI akan hidup. Pengelolaan berjalan dan PAD ikut meningkat,” ujarnya.
Selama ini aktivitas TPI masih terbatas karena sarana belum sepenuhnya optimal. Namun pemerintah meyakini bahwa dalam beberapa tahun ke depan, TPI Kutim akan menjadi simpul penting perdagangan ikan setelah infrastruktur penunjang selesai dibangun.
Selain itu, TPI akan menjadi pusat data produksi ikan yang penting bagi perencanaan sektor perikanan daerah. Transparansi harga, akurasi pendataan, dan efisiensi distribusi ikan menjadi manfaat utama jika TPI beroperasi optimal.
Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur, kelembagaan, dan tata kelola TPI agar mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi pesisir. (sl/adv)














