SIBERONE.ID, KUTIM – Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres Kutim. Dari tangan kedua tersangka, kristal mematikan seberat 763,46 gram berhasil disita. Hal itu terungkap saat gelaran pers release di Aula Pelangi Polres Kutim, Jumat (1/3/2024).
Kedua pelaku berinisial D (36) perempuan warga Teluk Lingga, Sangatta Utara dan S (32) laki-laki asal Kecamatan Muara Wahau. Informasi tersebut diterima jajaran Satreskoba awal Februari lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba.
“Kemudian dilakukan penyelidikan pada pelaku pertama pada 21 Februari lalu, tepatnya pukul 17.00 Wita. Dari tangan D (perempuan) berhasil diamankan lima paket sabu seberat 200,70 gram,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.
Berdasarkan hasil penggeledahan, lima paket sabu itu disimpan di dua lokasi berbeda.
“Tiga paket ditemukan digantung di sepeda listrik yang terparkir di pekarangan rumah tersangka dan dua bungkus lainnya ditemukan di dalam kamar,” bebernya.
Berselang sehari, Satreskoba Kembali mengamankan tersangka kedua di Muara Wahau dengan inisial S (laki-laki). Dari tangan pelaku, 19 paket narkotika jenis sabu seberat 561,46 gram berhasil diamankan.
“Barang haram ini ditemukan di bawah kolong rumah, tergantung di sepeda motor yang hendak digunakan tersangka,” tuturnya.
Adapun modusnya, pelaku memperoleh kristal mematikan itu dengan transaksi system lempar atau jejak. Maka itu, para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal. Namun dipastikannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kami tidak segan-segan menangkap pelaku pengedar ataupun yang terlibat sebagai penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sedangkan kedua tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup atau dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (zs)