
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Ketua Komisi C DPRD Kutim Adi Sutianto, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi Gabungan. RDPU Komisi Gabungan itu membahas rencana PT Indexim Coalindo membangun bandara di kawasan Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, belum lama ini.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Kutim pun dihadirkan. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (DPLTR), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Termasuk Camat Sangkulirang, Kepala Desa Maloy serta tetua adat setempat, yang memahami wilayah tersebut.
Ya, masalah pembebasan lahan masyarakat oleh PT Indexim Coalindo disoal. Pasalnya, proses pembelian lahan yang tidak melibatkan pemerintah menjadi musabab utama RDPU digelar. Apalagi sebagai Camat Sangkulirang, Rahmad mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan.
“Berdasarkan fakta lapangan, terdapat lahan yang dibeli dengan harga cukup murah oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Sedangkan proses pembeliannya tidak melalui prosedur yang tepat, yakni tidak melibatkan pemerintah dalam pendampingan. Sehingga pihak Kecamatan Sangkulirang tidak mengetahui secara jelas legalitas lahan yang diperjualbelikan. Mengingat ada lahan yang dibeli dengan harga murah, yakni Rp 35 juta.
“Kami juga tidak tahu ada rencana pembangunan bandara. Seharusnya kalau ada target besar, kami selaku pemerintah setempat diberi informasi,” paparnya.
Dia mengaku bersyukur dengan wacana pembangunan bandara tersebut. Namun tetap harus menghormati politik pembelian lahan. Sehingga tidak terkesan ada pembodohan terhadap masyarakat melalui harga jual tanah demi keuntungan perusahaan.
“Itu yang harus dihindari,” terangnya.
Beberapa anggota legislatif yang hadir meminta pembebasan lahan dihentikan sementara. Dilaksanakan kembali setelah perizinan benar-benar rampung. Bahkan mereka mengusulkan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemantauan Rencana Pembangunan Bandara tersebut.
Pimpinan Rapat Adi Sutianto memastikan, akan meneruskan usulan yang ada kepada Unsur Pimpinan DPRD Kutim. Namun dipastikannya, pihaknya akan membentuk tim kerja atau panja bersama OPD terkait.
“Perencanaan ini juga harus mempertimbangkan Tata Ruang Wilayah. Pembangunannya butuh kajian yang mendalam, dengan beberapa pertimbangan perkembangan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kutim Apansyah memberikan dukungannya terhadap rencana baik itu. Meski begitu dia tetap berharap pihak perusahaan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum benar-benar membangun bandara.
“Tidak boleh ada pembodohan. Apalagi lahan dibeli seharga Rp 35 juta. Terlalu murah itu. Apalagi pembebasan lahan dilakukan sebelum proses perizinan rampung. Harusnya selesaikan lebih dulu masalah perizinan” tegasnya.
Adapun Manajer CSR PT Indexim Coalindo Ditto Santoso mengakui bahwa pihaknya terus melakukan proses perizinan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan dasar rekomendasi Bupati Kutim dan Gubernur Kaltim.
“Proses perizinan ini masih tahap awal. Harus menunggu beberapa tahun untuk realisasinya,” singkatnya. (adv/so2)














