
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-8. Adapun tujuannya, yakni terkait Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022, Selasa (16/5/2023).
Ya, Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DRPD Kutim telah selesai mendalami. Bahkan melalui pembahasan itu, telah dikeluarkan rekomendasi. Ya, tim merekomendasikan bupati untuk segera memerintahkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan percepatan pelaksanaan APBD 2023.
“Sekarang waktu sudah memasuki pertengahan tahun 2023. Makanya harus disegerakan, kata Ketua Pansus LKPj DPRD Kutim David Rante.
Hal itu disampaikannya lantaran pihaknya tak ingin terjadi keterlambatan pelaksanaan program, seperti yang terjadi tahun lalu. Pasalnya akan memengaruhi serapan anggaran.
“Perencanaan program juga harus diperhatikan. Termasuk ketersediaan sarana penunjang. Jadi, program yang ada bisa dilaksanakan. Tentunya tidak menjadi silpa, yang akan berpengaruh pada pengalokasian DAU (dana alokasi umum),” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga diminta mengisi segala kekurangan tenaga. Baik untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di setiap OPD.
“Sehingga dapat lebih memaksimalkan kinerja,” sebutnya.
Sedangkan OPD yang memiliki capaian kinerja rendah. Pihaknya meminta kepada OPD tersebut menyiapkan semua target. Sehingga semua berjalan lebih sistematis, terukur dan terarah.
“Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan,” terangnya.
Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, diminta memverifikasi data penerima beasiswa dan potensi penerima beasiswa yang belum diakomodir.
“Jadi, jumlah penerima beasiswa sesuai dengan data yang tersedia,” imbuhnya.
Tidak hanya Disdikbud, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim juga diminta segera mendata dan memberikan insentif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunan, doja, penggali kubur dan penjaga kubur.
“Agar semua terakomodasi dan anggaran dapat disiapkan,” ucapnya.
Begitu pula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, diminta memerhatikan masalah stunting. Dinas Sosial (Dinsos) juga diminta berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian BPJS kepada pihak yang berhak.
“Sehingga tidak ada kendala yang dihadapi penerima BPJS,” pungkasnya. (adv/so2)














