
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dan Bupati Kutim telah menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kutim.
Hal itu diketahui saat gelaran rapat paripurna ke-7 di sekretariat DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023).
Kesepakatan itu akan membuat BPR Kutim mendapat tambahan modal Rp 35 miliar, yang akan direalisasikan secara bertahap.
Sebagai pemegang saham hingga 70 persen, pemkab memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan dan rencana bisnis BPR Kutim ke depannya. Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan memberikan dukungannya terhadap program tersebut.
“Apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan diprioritaskan kepada pelaku UMKM,” kata politikus Gerindra itu.
Kendati demikian, dia mengingatkan agar Pemkab Kutim mengawasi dengan baik pelaksanaannya. Sehingga penyertaan modal ini berjalan dengan baik sesuai apa yang diharapkan.
Dia menegaskan akan mendukung semua program milik pemerintah, selama itu ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi, pelaksanaannya tetap harus transparan dan kredibel. Pemerintah pun diminta meningkatkan pengawasan dari program yang peruntukannya dianggapnya tepat itu.
“Pengawasannya harus ekstra. Jangan sampai pemanfaatannya tidak tepat sasaran. Wajib diantisipasi sejak dini,” tegasnya.
Menurutnya, program pemberdayaan UMKM bukan hanya ada BPR. Melainkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjalankan. Dia pun mengimbau pelaku UMKM, tidak fokus pada BPR saja.
“Silakan cari informasi ke OPD terkait. Seperti Dinas Koperasi dan UMKM,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bupati Kutim didampingi Wakilnya Kasmidi Bulang meminta kepada BPR, untuk menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang memudahkan pelaku UMKM. Termasuk juga pengusaha besar lokal seperti kontraktor. Keuntungan dari BPR tentu akan diserahkan juga kepada Kas Pemkab Kutim sesuai dengan regulasi. (adv/so2)














