
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Meski sudah terjamin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendatang. Jajaran Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim tetap menggelar rapat kerja komisi, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu sebagai upaya untuk memastikan wacana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) benar-benar terjamin. Tak heran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim menjadi salah satu OPD yang dihadirkan.
Alhasil, pihak legislatif pun memperoleh informasi yang sangat diharapkannya. Ya, nasib para pegawai itu kini sudah menjadi salah satu yang sedang diperjuangkan saat ini.
“Pemerintah sudah memiliki solusi terkait insentif PPPK dan nasib TK2D,” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan.
Politikus Gerindra melanjutkan, apa yang menjadi perjuangan para pegawai tersebut telah berbuah manis. Pasalnya, kebijakan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) yang akan meniadakan tenaga honorer pada 23 November 2023 mendatang, sempat meresahkan.
“Informasinya sedang dievaluasi oleh Menpan-RB,” sebutnya.
Dia pun meyakini, waktu yang telah ditetapkan itu masih akan diperpanjang. Ya, pemerintah daerah (pemda) masih diberi waktu untuk melakukan penyesuaian hingga seluruh TK2D diakomodasi dalam PPPK.
“Kalau informasi itu benar, maka pegawai honorer dan TK2D tinggal menunggu formasi penerimaan PPPK saja,” tuturnya.
Apalagi sekarang tidak dibolehkan lagi mengangkat TK2D baru. Baik itu untuk sementara maupun jangka panjang. Sampai yang ada sekarang benar-benar sudah terakomodir.
“Memang harus seperti itu, demi kesejahteraan,” tutupnya. (adv/so2)














