
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Meski berlangsung kondusif, gelaran rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tidak diserahkannya uang bagi hasil plasma anggota Koperasi Kongbeng Lestari oleh para pengurus baru koperasi tersebut, masih sangat disayangkan, Rabu (10/05/23).
Pasalnya, anggota koperasi itu mengaku pengurus baru tidak memberikan hak plasma. Sebagai pimpinan rapat, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyayangkan hal itu.
“Makanya saya minta seluruh pengurus koperasi untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT),” kata politikus PDIP itu.
Adapun tujuan digelar RAT, untuk memastikan koperasi plasma lebih transparan dalam melaporkan hasil dan kinerja kepada para anggotanya.
“Jangan sampai permasalahan antara anggota dan pengurus (Koperasi Kongbeng Lestari) semakin bergejolak. Apalagi sekarang sudah melapor kepada DPRD, bahwa mereka tidak pernah RAT selama tiga tahun,” sebutnya.
Hal itu menandakan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak melakukan pemantauan. Padahal, kata dia, RAT merupakan sebuah kewajiban setiap koperasi plasma.
“Selain sebagai kewajiban, juga untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap pengurus dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Selain itu, RAT juga sebagai wadah menyikapi berbagai isu yang ada. Dia pun meminta kepada OPD terkait aktif memantau perkembangan koperasi plasma di kabupaten ini.
“Karena persoalan yang sama pernah terjadi di Rantau Pulung. Uangnya tidak dibagikan karena selama tiga tahun karena dipending pihak perusahaan,” tuturnya.
Pasalnya, perusahaan baru mau membagikan kalau koperasinya sudah melaksanakan RAT. Seharusnya kalau satu tahun saja tanpa RAT, sudah bisa diperingatkan.
“Perusahaan juga harus memperhatikan permasalahan koperasi yang bermitra dengan mereka,” tutupnya. (adv/so2)














