
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Sudah menjadi kewajiban bagi wakil rakyat untuk membantu warganya. Tak heran jika persoalan antar warga hingga pihak perusahaan selalu dipertemukan dalam gelaran rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Bahkan pihak legislatif pun menghadirkan semua pihak terkait. Hal itu pula yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Rabu (10/05/23). Ya, RDPU dengan menghadirkan pengurus Koperasi Kongbeng Lestari yang diduga tidak memberikan hak plasma terhadap anggotanya pun digelar.
Anggota DPRD Kutim Son Hatta mengatakan, sebenarnya masalah yang kali ini dibahas merupakan masalah lama. Bahkan diketahui, pengurus baru koperasi tersebut sudah lima tahun tidak menyerahkan uang plasma kepada 61 anggotanya.
“Tapi, berkewenangan kami hanya menengahi. Solusi terbaik tetap dengan memberikan dana yang sudah dipending itu kepada anggota koperasi,” ucapnya.
Dia pun meminta agar pihak perusahaan dan kepala desa terlibat. Apabila masih tidak ada solusi, maka dapat kembali diajukan hearing.
“Yang jelas, hak para anggota harus diberikan. Jangan dipending, apalagi tidak diserahkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Koperasi Kongbeng Lestasi yang tidak menerima haknya, Siti Umi Suleha mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai masalah itu. Bahkan pihaknya sudah pernah menanyakan langsung kepada pengurus baru terkait uang plasma miliknya.
“Tetap tidak ada jawaban. Kami mengadu kepada dewan, karena sudah tidak tahu lagi harus mengadukan permasalahan ini ke mana. Kami kan ingin kejelasan, kenapa hasil plasma kami dipending,” tutupnya. (adv/so2)














