
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Didirikan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kawasan perkotaan, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste telah beroperasi setahun lebih. Ya, pembangunannya dilakukan berdasarkan hasil kerja sama antara Pemkab Kutim dengan PT KPC.
Keberadaannya dianggap dapat menyelesaikan permasalahan di perkotaan. Bahkan dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Sedangkan sampah yang dikelola, berasal dari sampah yang diangkut oleh kendaraan roda tiga.
Kendati demikian, makin ke sini keberadaannya pun dikeluhkan warga sekitar TPST. Berdiri tepat di belakang Pasar Induk Sangatta dan berdekatan dengan permukiman warga, limbah yang dihasilkan TPST itu kerap membasahi rumah warga.
Warga pun mengadukan permasalahan itu kepada anggota DPRD Kutim. Informasi itu pun sampai ke telinga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Amrin Nazar. Bahkan dirinya mengajak pihak dewan turun bersama menganalisa dampak yang diberikan dari sisi lingkungan, belum lama ini.
“Saya simpulkan bahwa TPST Incinerator itu tidak layak dipertahankan,” katanya.
Menurutnya, lokasinya sangat tidak memungkinkan. Mengingat berdekatan dengan permukiman warga. Apalagi seiring perkembangan pembangunan, permukiman mulai mendekat ke sana.
“Sedangkan sebagian besar tanah di sekitar TPST memang kepemilikan warga. Jadi mereka (warga) bebas membangun rumah di sana,” ungkapnya.
Apalagi jarak antara rumah warga dan lokasi TPST sangat tidak memadai. Padahal seharusnya disediakan lahan yang lebih luas. Sehingga ada space dengan lahan warga.
“Kalau sekarang kan jarak antara TPST dengan permukiman warga sangat dekat,” paparnya.
Dia pun berencana melakukan evaluasi. Jika tidak, masyarakat yang ada di sekitar TPST akan selalu menerima dampak limbahnya. Mengingat terdapat air lindi berlendir yang ikut keluar dari cerobong asap dan jatuh di teras rumah warga.
“Itu yang bikin bau dan dikeluhkan warga. Bagusnya TPST ini dipindahkan ke lokasi baru. Tapi tidak terlalu jauh dari perkotaan. Sehingga tetap dapat menampung sampah yang diangkut kendaraan roda tiga. Jika memaksa dibawa ke TPA Batuta, kasian pengendara roda tiga,” tuturnya.
Dia pun menyarankan agar TPST dipindahkan ke Kawasan Simono Sangatta Utara, yang merupakan lahan milik pemkab. Namun harus dipelajari lebih dulu, jangan sampai ada perumahan di sana. Sehingga memberikan dampak yang sama dengan yang terjadi sekarang.
“Dampak lingkungannya harus dikaji dulu. Apalagi untuk sisi lingkungan incinerator tidak direkomendasikan,” ucapnya.
Bagaimana menurunkan gas rumah kaca, sedangkan incinerator merupakan alat pembakaran yang mengeluarkan asap. Meskipun menurut rekanan itu sudah di bawah baku mutu.
“Buktinya sekarang ada air lindi yang ikut keluar bersama asap. Apalagi kalau lagi mendung, pasti terasa. Kalau hari panas kan airnya menguap di udara,” tutupnya. (adv/so2)














