
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Masa reses merupakan waktu menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota legislatif. Setelah proses itu dilalui, hasilnya pun disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan agar dapat ditindaklanjuti.
DPRD Kutim pun menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022/2023. Persidangan ini memberikan ruang anggota dewan menyampaikan hasil reses April lalu, Rabu (3/5/2023).
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, ini merupakan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan. Sehingga setelah berhasil mengumpulkan aspirasi dari berbagai wilayah. Hasilnya akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun program kerja (proker).
“Jadi, selama tahun sidang 2022/2023, hasil reses itu acuan program kerjanya,” terangnya.
Sedang anggota legislatif, diwajibkan membuat laporan terhadap hasil pelaksanaan reses. Hal itu kemudian disampaikan pada pimpinan dewan melalui rapat paripurna.
“Setelah diterima unsur pimpinan, rekapan reses ini diteruskan kepada pemkab. Supaya ditindaklanjuti dalam sebuah kegiatan,” tuturnya.
Dia memastikan, sejumlah wilayah dari masing-masing dapil harus disambangi. Bahkan ada dialog yang berlangsung antara wakil rakyat dengan masyarakat. Baik yang berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, infrastruktur, dan kesehatan.
Adapun setiap laporan hasil rekapan reses harus benar-benar berkualitas. Sehingga dapat dijadikan perencanaan yang baik.
“Apalagi proses penjaringan aspirasi turun langsung ke masyarakat. Jadi, semua yang dilaporkan sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat,” paparnya.
Pasalnya, permasalahan yang ada di setiap dapil selalu berbeda. Seperti keluhan terkait infrastruktur dasar, rehab tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan. Termasuk permasalahan infrastruktur dasar lainnya yang memang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi.
“Pastinya masa reses harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Agar serapan aspirasi dapat maksimal dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (adv/so2)














