APBD dan APBN Kolaborasi Laksanakan Program Disperkim

  • Bagikan
Akhmad Iip Makruf, Kadisperkim Kutim.

SIBERONE.ID, KUTIM – Sudah menjadi tugas pokok dan pungsi (tupoksi) Bagi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim), untuk membangun kawasan perumahan dan permukiman di daerah ini.

Bahkan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut didukung anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang sumbernya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.

“Alokasi APBD kebanyakan untuk membangun jalan lingkungan, drainase lingkungan dan lainnya. Sedangkan DAK, ada pekerjaan sanitasi dengan membangun septic tank terpadu,” kata Kadisperkim Kutim Akhmad Iip Makruf, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, septic tank komunal itu dibangun terpadu untuk satu gang. Namun kegiatan itu dikerjakan berdasarkan gabungan anggaran dari APBD dan DAK yang harus selesai akhir Desember mendatang.

“Kami juga akan melaksanakan program rumah tidak layak huni (RTLH), yang dilaksanakan ditiga kecamatan (Kaubun, Sangkulirang dan Kaliorang). Anggarannya juga berasal dari APBD dan APBN,” bebernya.

Bahkan terdapat 75 rumah yang dijadikan sasaran program tersebut. Sekarang pun prosesnya sedang berjalan dan ditarget rampung akhir Desember.

“Jadi akan dibangunkan rumah baru tipe 36. Bukan atap, lantai dan dinding (aladin),” ucapnya.

Adapun proses pengerjaannya, pihaknya tidak terlibat. Mengingat, warga pemilik lahan itu yang akan mengerjakan. Sedangkan pihaknya selalu mengusulkan setiap tahunnya.

“Sisanya bergantung pemerintah pusat,” paparnya.

Menurutnya, program RTLH memiliki banyak sumber dana. Baik bantuan keuangan (bankeu) Pemerinta Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), ada pula yang bersumber dari APBN.

“Kan program yang dijalankan sejalan dengan milik pemprov dan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Meskipun bukan pihaknya yang mengelola, namun pihaknya berkewajiban membantu pendataan warga penerima manfaat yang kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Kriterianya ada empat. Harus memiliki sertifikat dan tidak mempunyai aset selain rumah tersebut,” tutupnya (adv/so)

  • Bagikan