SiberOne.id – Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran, mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Dalam edaran tersebut dijelaskan, bagi pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya, terutama pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa-Bali bertarif Rp 275.000.
Sedangkan untuk RT-PCR di luar kedua pula tersebut Rp 300.000. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR mandiri.
“Kami sudah mendapat surat edarannya. Langsung diteruskan kepada rumah sakit, klinik atau tempat lainnya yang memberikan pelayanan RT-PCR,” aku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal, Senin (1/11/2021).
Sebelum adanya edaran tersebut, tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp 2 juta. Kemudian turun menjadi Rp 900 ribu dan terakhir Rp 500 ribu. Kini diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes.
“Bahan PCR tersedia di Kutim. Walaupun yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan surat edaran sekarang (Rp 300 ribu),” jelasnya.
Dia menyebut, terdapat fasilitas kesehatan (faskes) di Sangatta yang telah melaksanakan edaran tersebut. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang terletak di Hotel Pinang.
“Ada pula rumah sakit swasta lain yang bisa melaksanakan PCR, namun hasilnya harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT). Dengan kata lain hasil PCR tidak bisa langsung ke luar dalam sehari,” tutupnya. (adv/so)














