SIBER ONE.ID – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), terus dijalankan. Para pelaku perjalanan tidak bisa seenaknya memasuki kawasan Kutim.
Pasalnya, terdapat tiga titik yang dijaga gabungan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Yakni kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Kilometer 21 Jalan Poros Sangatta-Bontang dan Desa Sangkima. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti swab antigen jika ingin masuk ke Kutim.
Apabila tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, harus melakukan swab antigen di tempat. Jika tidak berkenan terpaksa harus putar balik. Hingga kini, personel gabungan TNI-PolRi juga terus menggelar pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat di wilayah Kota Sangatta.
Penegakkan disiplin prokes tersebut menyasar pengguna jalan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan simpang empat Jalan Karya Etam, Sangatta Utara. Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk memberi imbauan serta edukasi agar masyaarakat meningkatkan kedisiplinan akan pentingnya menjaga kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
“Kami menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker,” terang Danramil 0909/01 Sangatta, Kapten Inf Arif Safardiyatno.
Arif mengatakan, sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker ataupun yang menggunakan masker tapi tidak benar.
“Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Demi menekan angka penyebaran penularan Covid-19,” tegasnya. (so)














