SIBER ONE.ID – Berbagai upaya digelar DPRD Kaltim, agar penyandang disabilitas mendapat perhatian yang sama dengan orang normal. Termasuk dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sehingga segala hak orang berkebutuhan khusus tidak boleh diabaikan. Terutama dalam hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Bahkan, sudah diatur dalam Undang-Undang 18/2018 tentang Penyandang Disabilitas. Disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak hidup bebas dari stigma, perlindungan hukum, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kegiatan sosial, pelayanan publik, eksibilitas perlindungan dari bencana, rehabilitasi dan lainnya.
Diamanahkan pula dalam UU 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah memenuhi segala kebutuhannya. Ironisnya, tidak banyak yang mengetahui regulasi tersebut. Mulai dari masyarakat hingga penyedia lapangan kerja.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapuad merasa harus mensosialisasikan isi perda kepada masyarakat. Termasuk segala pihak terkait. Baik itu hak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi. Sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal.
“Aturan itu harus diketahui masyarakat secara umum. Kan regulasi sudah menjamin hak mereka,” ujarnya, saat mensosialilasikan isi Perda 1/2018, beberapa waktu lalu.
Banyak tujuan yang terkandung dalam perda. Di antaranya mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Termasuk martabat yang melekat pada diri orang berkebutuhan khusus.
“Taraf kehidupan mereka harus lebih berkualitas. Lebih berkeadilan. Memiliki peluang sama dengan orang normal. Makanya wajib melindungi mereka dari penelantaran dan eksploitasi. Termasuk pelecehan dan segala tindakan diskriminatif,” tutur politikus PDIP itu.
Selain itu, peluang mendapat pekerjaan dan pendidikan juga harus terbuka. Termasuk hal lainnya yang berkaitan dengan perpolitikan dan hak lainnya. Mereka dapat hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
“Harus bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” pungkasnya. (so)














