Wacana Tiga Shift Kerja Tak Sesuai UU Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS Beri Penolakan

  • Bagikan
Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas, saat memimpin RDP.

SIBERONE.ID, KUTIM – Serikat Pekerja PAMA Unit Kerja Site KPC Sangatta, menolak adanya rencana pemberlakuan perubahan jam kerja oleh manajemen PT Pamapersada Nusantara. Bukan tanpa alasan, pihaknya menilai hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS, Edy Nurcahyono, setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah anggota DPRD Kutim, Disnakertrans Kutim, PT PAMA Persada Nusantara Site KPC Coal Mining Project, PT KPC dan Disnakertrans Provinsi Kaltim, Selasa (4/2/2025).

Menurut Edy, manajemen PT PAMA KPCS telah melanggar ketentuan-ketentuan UU Ketenagakerjaan, jika pemberlakuan perubahan roster jam kerja diterapkan.

“Kami jelas tidak sepakat adanya perubahan jam kerja yang akan dilakukan manajemen,” tegasnya.

Sebelumnya, PT PAMA Persada KPCS memberlakukan sistem kerja dengan roster dua shift terhadap para karyawan. Kemudian, direncanakan akan diubah menjadi tiga shift tanpa libur dengan alasan untuk meminimalisir insiden saat bekerja.

“Mereka memang sudah menyampaikan adanya rencana perubahan roster. Dengan alasan terdapat kasus insiden yang diakibatkan oleh fatigue atau kelelahan saat bekerja,” terangnya.

Meski begitu, bersama anggota Serikat Pekerja PAMA lainnya, pihaknya tetap dengan tegas menolak adanya perubahan tersebut. Karena akan merugikan karyawan.

Apalagi Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dalam aturan kerja sistem jam kerja. Pekerja diwajibkan bekerja selama 7 jam sehari (6 hari kerja per minggu), 8 jam sehari (5 hari kerja per minggu). Jadi, Rata-rata jam kerja produktif dalam satu minggu jika ditotal adalah 40 jam.

“Jika hal itu dilanggar, akan berdampak pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Dengan mediasi seperti ini, pihaknya berharap ada solusi konkret dari pihak manajemen PT PAMA Persada untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga tidak lupa mengapresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Kutim dalam memfasilitasi Serikat Pekerja PAMA UKS KPCS untuk menyuarakan aspirasi.

“Saya dan teman-teman berterima kasih telah difasilitasi untuk memperjuangkan aspirasi kami. Karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan ke depannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Human Capital Dept Head PT Pama, Tri Rahmat menyatakan, perubahan roster menjadi tiga shift dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan kerja.

“Perubahan roster ini merupakan bagian dari pengaturan operasional kerja. Evaluasi dilakukan karena masih cukup tingginya frekuensi insiden fatigue di area operasional,” ujarnya.

Menurutnya, langkah-langkah sebelumnya, seperti penggunaan perangkat elektronik untuk memantau waktu istirahat operator, belum memberikan hasil yang optimal.

“Beberapa kali upaya sudah kami lakukan, termasuk penerapan perangkat elektronik untuk membantu operator menganalisis waktu istirahat. Namun, masih ada tantangan dalam implementasinya,” tambahnya.

Tri Rahmat menegaskan, perubahan ke sistem tiga shift telah melalui kajian komprehensif menggunakan metode fat score.

“Kami telah berkomunikasi secara formal dengan PT KPC, dan mereka menilai bahwa skema tiga shift lebih baik dalam menekan risiko kecelakaan dibandingkan dua shift dengan jam kerja lebih panjang,” ucapnya.

Sebagai pimpinan RDP, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas menyampaikan, Serikat Pekerja tidak setuju atas rencana pemberlakuan aturan tersebut dan akan berdampak pada berkurangnya waktu istirahat dan penurunan upah karyawan.

“Menurut mereka hal itu akan merugikan karyawan yang tadinya dua shift menjadi tiga shift tanpa libur satu hari. Mereka meminta manajemen untuk membatalkan aturan itu,” katanya, setelah memimpin RDP.

Politikus Golkar itu mengatakan, kini pihak manajemen meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut kepada pimpinan perusahaan.

“Apakah rekomendasi dari teman-teman dewan itu bisa jadi dasar untuk membatalkan rencana roster kerja itu,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada manajemen PT PAMA untuk menyampaikan hasil daripada rekomendasi yang diberikan.

“Kami berikan waktu sampai pekan depan (8-10 Februari). Jika memang tidak ada hasil dan mereka tetap menjalankan roster tersebut, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tegasnya.

Adapun anggota DPRD Kutim Faisal Rahman menilai, permasalahan ini menjadi hal yang serius untuk diselesaikan secara konklusif.

“Ini kan menyangkut kesejahteraan karyawan. Mereka juga adalah masyarakat Kutim yang perlu diperhatikan,” katanya.

Politisi PDIP itu menegaskan jika persoalan ini tidak terselesaikan dengan baik, pihaknya akan terus mendukung untuk menyuarakan aspirasi para karyawan.

“Kalau perlu bersama karyawan akan demo berjilid-jilid,” tegasnya.

Faisal mengingatkan kepada manajemen PT Pamapersada Nusantara, untuk mempertimbangkan rencana pemberlakuan roster jam kerja tersebut.

“Saya minta kepada mereka tolong mengedepankan hati nurani, hargai karyawan mencari penghidupan di sana. Di mana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” tutupnya. (yp/so)

  • Bagikan