
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Pengurus dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kutai Timur (Kutim) Periode 2023-2028 mengikuti proses pelantikan di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Senin (8/5/2023).
Pelantikan itu pun dihadiri seluruh perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau perwakilannya dan undangan lainnya.
Ketua FKDM Kutim Khoirul Arifin memastikan, siap terus berkomitmen dalam memberikan info dini kepada pemerintah dan masyarakat secara umum. Baik info politik, ekonomi, sosial budaya, kriminal, kebencanaan dan lainnya.
Hal itu, kata dia, telah menjadi fokus FKDM. Bahkan pihaknya siap diajak bersinergi. Mengingat Kutim akan menghadapi pesta demokrasi.
“Makanya harus bekerja sama untuk menekan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG),” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melantik langsung organisasi itu. Kepengurusan baru pun diminta dapat bekerja sesuai dengan program. Dia juga berharap FKDM terus memberikan karya nyata untuk pemerintah dan masyarakat.
“Keberadaan FKDM di bawah monitoring Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kegiatannya sudah memberikan yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat. FKDM dan Kesbangpol harus terus berkoordinasi dalam memberikan informasi,” imbuhnya.
Terutama yang berkaitan dengan informasi dan situasi terkini di kabupaten ini. Hal itu harus dilaksanakan setiap hari. “Selama ini saya memberikan apresiasi. Semoga dapat terus eksis dan berbuat,” harapnya.
Menurutnya, keberadaan FKDM sudah baik dan aktif dalam memberikan informasi positif. Tentu saja semua untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih baik. “Semoga tetap amanah hingga akhir masa jabatan,” tutupnya.
Perlu diketahui, FKDM Kutim dilantik berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor: SK /200/K.273/2023, yang terbit 30 Maret 2023 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Kutim Periode 2023-2028.
SK tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46/2019. Sedangkan Bupati Kutim menertibkan Perbup Nomor 52/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Daerah.
Adapun tujuan kegiatan FKDM untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana maupun kerawanan di bidang Ideologi politik, ekonomi. Termasuk sosial budaya, kamtibmas dan kebencanaan. (adv/so2)














