SIBER ONE.ID – Permasalahan pindah datang penduduk di Kutai Timur (Kutim) mendapat banyak sorotan saat rapat koordinasi (rakor) pemuktahiran data pemilih berkelanjutan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, data penduduk tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 831. Sebagian besar berasal dari mutasi kependudukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Dr Sulastin, tidak menampik hal itu.
Dia menyebut, Kutim merupakan daerah transit. Sehingga, migrasi penduduk datang untuk mencari pekerjaan tak dapat dibendung. Pada 2018, migrasi masuk berjumlah 11 ribu lebih. Sementara mingrasi keluar Kutim 3 ribu lebih.
Begitu pula pada 2019. Migrasi masuk mencapai 7 ribu lebih, sedangkan keluar 8 ribu lebih. Adapun pada 2020, migrasi penduduk masuk ke Kutim 5 ribu lebih. Sementara yang keluar mencapai 6 ribuan.
“Jumlahnya memang bervariatif sekali. Rata-rata penduduk selama tiga tahun terakhir, mencapai seribu lebih yang keluar masuk Kutim. Lapangan kerja paling banyak mendasari,” ungkapnya.
Bahkan, setiap harinya migrasi penduduk ke luar masuk Kutim tak dapat dihindari. Misalnya pada 21 Juni 2021, yang datang 116, sementara keluar 100.
“Setiap hari kami laporkan ke provinsi (Disdukcapil Kaltim). Memang jumlahnya bervariatif. Tidak bisa diprediksi,” sebutnya.
Dia menyebut, Disdukcapil merupakan mitra utama KPU Kutim. Sudah sewajarnya pihaknya memenuhi permintaan KPU terkait jumlah kependudukan. Hal tersebut disebut dengan istilah continuous list atau pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan penyelenggara pemilu.
“Di mana, data pemilih disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Sudah diterapkan sejak 2017 hingga sekarang,” ucapnya.
Pemuktahiran data tersebut juga disebut data pemilih berkelanjutan (DPB). Merupakan sistem yang harus dilaksanakan. Sesuai surat edaran KPU RI Nomor 132/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disebutkan, bahwa KPU daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Di antaranya Disdukcapil. Termasuk TNI-PolRI dan lainnya. Sementara Disdukcapil menjadi mitra utama KPU untuk pemuktahiran data pemilih,” bebernya.
Hal tersebut juga terkonfirmasi dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 201 ayat 8 menekankan, agar pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan kepada KPU. Sebagai bahan pertambahan dalam pemuktahiran data pemilih.
“Intinya untuk penyandingan data, jumlah kepindahan dan kedatangan penduduk serta jumlah kematian, kami siap memberikan. Tapi Tidak bagi data by name by addres. Data itu dilindungi undang-undang,” paparnya.
KPU pun sudah bekerja sama di tingkat pusat, untuk akses pengambilan data tersebut. Sementara di daerah sifatnya hanya melaporkan jumlah saja.
“Termasuk dan bagi TNI-PolRI yang sudah pensiun. Mereka memiliki hak pilih setelah pensiun. Kami sudah bersurat kepada seluruh instansi dan pihak terkait agar memberikan informasi apabila ada anggota TNI-PolRI yang berdomisili di Kutim telah pensiun. Supaya KTPnya diubah, bukan lagi sebagai aparat. Jadi, bisa mendapat hak pilih,” terangnya. (so)














