SIBERONE.ID, KUTIM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugasnya, yakni menyusun rancangan program peraturan daerah skala prioritas beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan. Dia mengatakan, setiap usulan raperda akan diurutkan berdasarkan skala prioritas.
“Menjadi tugas Bapemperda untuk menjembatani DPRD dan pemerintah daerah (pemda), dalam penyusunan raperda,” kata politikus PKS itu.
Tidak itu saja, pihaknya juga bertugas hingga pengharmonisasian raperda hingga pemantapan rancangannya. Baik yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum raperda disampaikan pada pimpinan DPRD.
“Bapemperda juga bertugas memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD, terhadap raperda yang berasal dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengevaluasi pembahasan materi muatan raperda melalui koordinasi dengan komisi atau panitia khusus (pansus). Termasuk membuat kajian terhadap raperda, laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan perda.
“Sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Itu juga yang menjadi tugas kami,” paparnya.
Dalam setahun, kata dia, Bapemperda harus membahas banyak raperda. Baik raperda inisiatif dewan maupun usulan eksekutif. Bahkan, dua raperda telah menjadi perda, yakni Perda 11 Desa Definitif dan Ketenagakerjaan.
“Bapemperda juga sedang menggodok banyak raperda secara bersamaan. Seperti raperda terkait pokok-pokok keuangan daerah, tata dan susunan organisasi perangkat daerah, perlindungan perempuan, kesetaraan gender, tanah adat, perlindungan terkait sekolah pesantren, transportasi dan perlindungan petani sawit mandiri,” akunya.
Setelah menjadi perda, seluruh anggota dewan diwajibkan mensosialisasikan perda kepada masyarakat masing-masing dapil. Hal itu dilakukan dua kali dalam setahun.
“Biasanya bersamaan dengan gelaran reses,” pungkasnya. (adv/so)














