SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Kekayaan intelektual (HKI) dinilai menjadi bagian penting yang harus dimiliki para pelaku usaha maupun masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi. Pendaftaran HKI diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap karya agar tidak mudah diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin.
Pentingnya pendaftaran tersebut semakin terasa ketika sebuah ide atau produk memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu mendaftarkan nama usaha maupun berbagai hasil kreativitas yang telah dibuat. Terlebih, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran HKI.
Dorongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual juga berlaku bagi pelaku usaha di bidang kuliner, makanan, maupun produk kreatif lainnya. Masyarakat diharapkan terus melakukan inovasi sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai jual, tetapi juga mempunyai identitas dan perlindungan hukum.
Semakin banyak masyarakat yang menghasilkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual, dinilai menunjukkan adanya kemampuan serta kreativitas yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga menjadi gambaran bahwa literasi masyarakat terhadap pentingnya melindungi hasil karya semakin baik.
Upaya mendorong HKI tidak terlepas dari tujuan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian keluarga dan ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan usaha masyarakat yang semakin kuat diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah secara keseluruhan.
“Karena itu, kami minta masyarakat untuk tidak berhenti berkreasi dan berinovasi. Setiap karya yang memiliki potensi ekonomi perlu didorong agar mendapatkan perlindungan melalui HKI, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh pencipta maupun pelaku usaha,” pinta Bupati Ardiansyah. (adv/SO1)














