SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur memperketat pengawasan di Kawasan Bukit Pelangi. Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyampaikan bahwa mulai pukul 10.00 WITA setiap harinya, masyarakat yang berada di area tersebut akan diminta untuk meninggalkan lokasi demi menjaga kenyamanan dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Menurut Fatah, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami ingin memastikan area Bukit Pelangi tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerawanan. Karena itu, setelah pukul 10 kami minta seluruh warga tidak lagi berada di tempat,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP memberikan toleransi khusus pada malam Minggu. Pada hari libur tersebut, warga diperbolehkan menikmati area Bukit Pelangi dengan waktu yang lebih longgar, mengingat tingginya kunjungan masyarakat untuk berwisata maupun bersantai bersama keluarga.
Lebih lanjut, Fatah menuturkan bahwa petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan imbauan ini dipatuhi. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan pendekatan persuasif jika ada masyarakat yang tetap berada di lokasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain pembatasan waktu kunjungan, Satpol PP Kutim juga menegaskan larangan parkir kendaraan di sepanjang badan jalan Kawasan Bukit Pelangi. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari kemacetan, kecelakaan, serta memastikan akses petugas tetap lancar.
“Kami meminta masyarakat memahami aturan ini. Kawasan Bukit Pelangi adalah area pemerintahan, sehingga keamanan dan ketertiban harus dijaga bersama. Parkir sembarangan dan berkumpul hingga larut tentu sangat kami hindari,” tutup Fatah. (dy/adv)














