SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Dinas Sosial Kutai Timur menegaskan kembali bahwa masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis dapat dikenai denda hingga Rp50 juta. Penegasan ini disampaikan Kadinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, merujuk pada Perda Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 terkait penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Ernata menilai pemberian uang di jalan bukan saja tidak dianjurkan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang membawa risiko pidana bagi pemberi. Ia mengungkapkan bahwa praktik meminta-minta di jalan sering melibatkan penipuan hingga eksploitasi anak dan penyandang disabilitas. “Memberi uang justru memperpanjang rantai eksploitasi. Ini yang harus kita hentikan,” tegasnya.
Dalam Perda tersebut, Pasal 51 poin (1) secara tegas melarang pengguna jalan memberikan uang atau barang kepada balita, anak, penyandang disabilitas, lansia yang mengemis, pengamen, pedagang asongan, hingga pihak yang mengatasnamakan panti asuhan atau lembaga sosial. Seluruh aktivitas memberi dan meminta di jalan umum masuk kategori pelanggaran.
Ernata kembali menekankan bahwa tindakan memberi uang tidak menyelesaikan persoalan kemiskinan, melainkan menciptakan ketergantungan. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan program pembinaan dan pemberdayaan, tetapi upaya itu tidak akan berhasil jika masyarakat masih terus memberikan uang secara langsung. “Ketika masyarakat tetap memberi, mereka enggan mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Yang paling ditekankan, kata Ernata, adalah sanksi tegas bagi pemberi. Sesuai Pasal 59 ayat (1), pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau dikenai denda hingga Rp50 juta. Tidak hanya pengemis atau pihak yang mengeksploitasi, tetapi pemberi uang di jalan pun dapat dijerat hukuman yang sama.
“Hukum ini mengikat tiga pihak sekaligus, termasuk pemberi. Ini harus dipahami masyarakat,” tegasnya.
Ernata berharap kebiasaan memberi uang di jalan bisa dihentikan. Ia mengajak masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak jangka panjang. “Dengan cara itu, penanganan masalah sosial akan lebih manusiawi, terukur, dan tidak menimbulkan eksploitasi baru,” tutupnya.(dy/adv)














