SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Pemerintah Kutai Timur kembali menegaskan bahwa pemberian uang kepada pengemis di area publik merupakan tindakan yang dilarang.
Ketentuan ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemberian uang tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperburuk permasalahan sosial.
Dalam Perda tersebut, Pasal 49 ayat (b) menyatakan secara tegas bahwa masyarakat dilarang memberikan uang maupun barang kepada pengemis. Larangan itu tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai pemberian langsung hanya menciptakan ketergantungan dan tidak menyentuh akar persoalan kemiskinan yang sebenarnya.
Kadinsos Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, turut mengingatkan agar masyarakat memahami aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik memberi uang kepada pengemis justru membuka ruang lahirnya eksploitasi, terutama kepada kelompok rentan seperti anak dan lansia. Selain membahayakan, fenomena ini juga berdampak pada ketertiban umum, khususnya di titik-titik persimpangan jalan.
Ernata menjelaskan bahwa pada Pasal 51 poin (1), peraturan itu juga melarang siapapun memberikan uang atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, gelandangan hingga pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial di jalan umum.
“Semua itu sebagai upaya mencegah praktik eksploitasi dan mendorong mereka masuk ke program pembinaan,” jelasnya.
Sanksi yang dikenakan pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1), pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Ketentuan ini berlaku baik untuk pemberi, penerima, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pemerintah berharap masyarakat mulai mengubah kebiasaan memberi uang di jalan dan lebih memilih menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Dengan cara ini, penanganan masalah sosial dapat lebih efektif, terarah, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan di lapangan. (dy/adv)














