SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) Tahun 2026 merupakan pondasi penting dalam penyusunan regulasi pembangunan daerah. Hal ini disampaikan oleh, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, yang mewakili Bupati menyebut langkah ini sebagai pijakan hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Ini merupakan proses awal yang sangat krusial untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Propamperda dilakukan secara teliti dan mempertimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan prioritas pembangunan Kutim.
“Propamperda ini disusun secara cermat, mengacu pada aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum daerah,” tambahnya.
Ade juga menegaskan pentingnya membangun Perda yang responsif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah berharap seluruh rancangan yang masuk dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Kami ingin menghasilkan Perda yang berkualitas dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, pemerintah turut menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi-Fraksi terkait Raperda APBD 2026. Setiap saran dan masukan disebut telah dianalisis secara menyeluruh.
“Seluruh pandangan fraksi kami cermati dengan hati-hati sebagai bagian dari proses yang sangat penting,” ujar Ade.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen vital untuk mewujudkan visi serta meningkatkan layanan publik. Oleh karena itu, penyempurnaan anggaran harus menjadi perhatian bersama.
“APBD adalah alat utama kita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai penutup, Ade menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kutai Timur atas kolaborasi yang terus terjalin. “Kami sangat berterima kasih atas kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif selama ini,” pungkasnya. (sl/adv)














