SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— DPRD Kutai Timur menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Plt. Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menyampaikan bahwa seluruh rancangan tersebut disusun untuk memperkuat pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat,” bebernya.
Salah satu Raperda yang disorot adalah penyelenggaraan keolahragaan. Rancangan ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan atlet serta pengelolaan fasilitas olahraga di Kutim.
“Olahraga adalah investasi jangka panjang bagi generasi muda,” jelas Hasara.
Selain itu, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat turut masuk dalam prioritas. Aturan ini sangat penting bagi keberlanjutan nilai budaya dan hak masyarakat adat.
“Kita ingin identitas masyarakat adat tetap terlindungi,” katanya.
DPRD juga memfokuskan perlindungan produk lokal daerah melalui regulasi baru. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
“Produk lokal harus mendapat tempat utama dalam ekonomi daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan cadangan pangan pemerintah daerah juga dibahas. Kedua rancangan ini akan memperkuat ketahanan daerah dari sisi sosial maupun pangan.
“Ketahanan sosial dan pangan tidak boleh dianggap sepele,” jelas Hasara.
Penutupnya, DPRD Kutim memasukkan pengelolaan limbah dan pemberdayaan UMKM sebagai Raperda prioritas.
“Kami ingin aturan yang lahir benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv/sl)














