
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Menyikapi kebijakan pajak terbaru yang diterapkan pada restoran dan hotel di Kutai Timur (Kutim). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sayid Anjas, memberikan penjelasan mendalam terkait hal tersebut.
Anjas menyatakan dukungannya terhadap peraturan daerah yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami dampak positif dan negatif dari kebijakan ini agar dapat beradaptasi dengan baik.
“Kita perlu mengamati dampaknya secara menyeluruh karena kebijakan ini masih baru. Sosialisasi yang efektif perlu dilakukan untuk memahami konsekuensinya dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Anjas menganggap tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran sebagai tarif yang wajar dan proporsional. Ia menambahkan bahwa biaya sewa gedung serba guna juga termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan, yang semuanya akan berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Seluruhnya merupakan kontribusi untuk pendapatan daerah. Evaluasi terus menerus perlu dilakukan untuk menilai keberhasilan kebijakan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anjas menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada semua pihak terkait, termasuk pemilik usaha dan masyarakat luas. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu mereka memahami perubahan kebijakan pajak ini dengan baik, sehingga dapat mengurangi potensi miskomunikasi dan kesalahpahaman.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhitungkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Kami juga akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Anjas menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. (adv/so3)














