Fraksi AKB Dukung Raperda Pencegahan Kebakaran dan Ketertiban Umum

  • Bagikan
Leni Angriani anggota DPRD Kutai Timur, saat menyampaikan pandangan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyampaikan pandangan umumnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah setempat. Pandangan umum ini disampaikan oleh Leni Angriani. Selasa, (14/05)

Leni Angriani membuka pidatonya dengan menggarisbawahi pentingnya peraturan daerah yang mengatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.

“Bencana kebakaran sering terjadi pada pemukiman padat penduduk, terutama saat musim kering, dan kerap kali terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. Kondisi ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran,” ujar Leni Angriani dalam pidatonya.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menyambut baik usulan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Mereka mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dan mengkaji lebih dalam Raperda ini agar menghasilkan peraturan yang efektif.

“Hal ini menjadikan penting bagi Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya,” tambah Leni.

Selain itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menyetujui Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan pemerintah. Menurut mereka, ketertiban umum adalah manifestasi dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan diatur dengan baik.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” jelas Leni Angriani.

Fraksi tersebut mendorong agar Raperda ini dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang akan dibentuk.

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda tentang ketertiban umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut,” tutup Leni.

Pidato ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh hadirin sidang paripurna. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berharap agar kedua Raperda ini segera dibahas dan diimplementasikan demi kepentingan bersama masyarakat Kutai Timur.

“Atas segala perhatian dari hadirin sidang paripurna kami haturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Tak lupa pula kami memohon maaf jika ada kesalahan ataupun kekeliruan dalam penyampaian pandangan umum ini,” tutup Leni. (adv/so3)

  • Bagikan