DPRD Gelar Paripurna Ke-22, Bahas Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum

  • Bagikan
DPRD Kutim Saat Menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang Ke-III

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang Ke-III. Rapat ini bertujuan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Kutim, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan dan Raperda tentang Ketertiban Umum.

Rapat yang digelar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. Adapun sebanyak 21 anggota DPRD Kutim, diantaranya Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut hadir dalam rapat pada Senin (13/05).

Poniso Suryo Renggono, menyampaikan Nota Penjelasan terkait kedua Raperda tersebut. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan dibuat untuk memberikan panduan dan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penanganan kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah,” jelas Poniso.

Dirinya merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E beleid tersebut. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menumbuhkan budaya tertib di Kabupaten Kutai Timur.

“Penerapan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak. Nantinya akan ada tindakan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum secara menyeluruh untuk mengatasi gangguan ketertiban umum,” ujar Poniso.

Saat ini kedua Raperda tersebut tengah dibahas oleh DPRD Kutim. Masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap Raperda dapat menyampaikannya langsung kepada DPRD Kutim. (adv/so3)

  • Bagikan