Paripurna ke-20, Tim Pansus Raperda APBD Beri Rekomendasi

  • Bagikan
Sayid Anjas Membacakan Rekomendasi Tim Pansus

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Melalui gelaran rapat paripurna ke-20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, telah menyampaikan berbagai rekomendasi setelah pembahasan dilakukan, Kamis (27/7/2023).

Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan, sesuai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Rp 1,5 triliun. Pihaknya pun memberikan rekomendasi agar sisa anggaran itu digunakan sesuai ketentuan undang-undang (UU).

“Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 156,” kata Ketua Fraksi Golkar itu.

Selain itu, di hadapan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang, dirinya menyebut masih terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Makanya kami meminta kepada kepala daerah, selaku pimpinan tertinggi di kabupaten, melakukan program belanja modal tepat waktu. Sehingga kegiatan di setiap OPD bisa cepat, tepat dan efisien,” imbuhnya.

Pihaknya juga merekomendasikan, agar pemerintah melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga saat proses penginputan program kegiatan pada masing-masing OPD bisa lebih maksimal dilakukan.

“Pemerintah juga harus mengintensifkan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan OPD. Termasuk melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta real volume pekerjaan,” tutupnya. (adv/so2)

  • Bagikan