DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-20

  • Bagikan
Gelaran Paripurna ke-20

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022, kembali diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Kamis (27/7/2023).

Melalui gelaran paripurna ke-20, Ketua DPRD Kutim Joni memimpin langsung didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua I Arfan. Ada pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan 28 anggota legislatif lainnya. Termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Joni mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari bupati kepada DPRD, yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD.

“Berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” sebut politikus PPP itu.

Sehingga dijadikan bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan yang dimaksudkan. Terutama untuk perbaikan kinerja pemerintah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang.

“Dalam prosesnya, panitia khusus (pansus) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melaksanakan pembahasan secara estafet bersama dengan tim pemerintah daerah (pemda),” terangnya.

Hal ini juga didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana diketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk raperda, telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Sehingga telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran. Apalagi Kutim telah dianugerahi penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Sehingga sangat mempengaruhi dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tutupnya. (adv/so2)

  • Bagikan