Dukung Tenaga Kerja, Mulyana Minta Perusahaan Taat Aturan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim, Komisi D, Mulyana

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 3.356.109,27 (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan rupiah koma dua puluh tujuh sen) per bulan. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Namun masih banyak yang belum menerapkan hal itu. Tak hanya kurang, namun juga cenderung lambat. Bahkan ada beberapa yang tak merealisasikan THR saat hari raya.

Parahnya, tak sedikit diantara mereka yang terancam PHK. Belum lagi kebebasan pekerja tak diberikan . Diantaranya hak berserikat dan menuntut upah.

Tentu saja semua tak menginginkan hal itu. Baik pekerja maupun wakil rakyat. Diantaranya anggota DPRD Kutim, Mulyana.

Politisi PAN  mewanti-wanti hal itu. Jangan sampai hak pekerja atau buruh terabaikan. Bahkan tak terealisasi. Tentu sangat merugikan. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar perusahaan   mengikuti aturan yang ada.

“Semua perusahaan menyetarakan standar UMK. Hak mereka juga di penuhi,” pinta Mulyana yang dengan tegas mendukung para pekerja.

Tak hanya itu, dirinya juga mendukung agar kiranya pemerintah tetap memperpanjang masa TK2D. Juga menaikkan gaji mereka sesuai dengan ketentuan.

“Tentu saja kami mendukung TK2D agar diperpanjang dan diberikan haknya secara penuh,” katanya.

Diketahui, pemerintah saat ini tengah gencar memberikan semangat kepada para buruh. Pemerintah mendukung mereka agar perusahaan memenuhi hak mereka.

Pemerintah juga saat ini tengah memperjuangkan TK2D. Mereka diperpanjang. Tak jadi diberhentikan karena adanya aturan dari pusat. Bahkan, gaji mereka ditambah. (adv/so1)

 

  • Bagikan