
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Meskipun sudah disediakan tempat sampah dan ditentukan waktu buangnya, namun masih saja terpantau masyarakat membuang sampah sembarangan.
Mereka membuang sampah tak mengenal waktu dan aturan. Baik pagi maupun siang. Seharusnya di sore hari. Ditentukannya waktu buang malam hari agar saat siang hari lingkungan kota terlihat bersih dari sampah.
Parahnya, mereka membuang sampah ke sungai. Jelas hal ini melanggar aturan. Selain akan membuat tercemar, pastinya membuang habitat sungai terganggu dan terjadi pendangkalan.
Melihat hal ini, Anggota DPRD Kutim Maswar meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pelanggar tersebut. Pasalnya, jelas hal itu melanggar aturan.
“Kan sudah ada waktu yang ditentukan. Seharusnya mereka buang sampah pada waktunya. Saat ini belum ada sanksi tegas bagi pelanggar,” kata dia.
Jelas kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, diantaranya mengatur tentang jam buang sampah yang hanya bisa dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.
“Termasuk pemberlakukan sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp50 juta, bagi warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditetapkan,” katanya.
Dirinya meminta agar pemerintah seharusnya lebih gencar sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah di jam dan tempat yang sudah ditentukan.
“Saya berharap pemerintah juga bisa menambah titik penjemputan sampah yang ada, hal itu diperlukan, mengingat, saat ini volume sampah yang diproduksi masyarakat terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, khususnya di Kota sangatta,” katanya. (adv/so1)














