Mulyana Tekankan Pelayanan

  • Bagikan
Mulyana, Anggota DPRD Kutim

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus meningkat mutunya. Hal ini dapat dicapai dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Rumah sakit harus melayani pasien sebaik-baiknya. Di undang-undang nomor 36 pasal 32 dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat, rs pemerintah atau swasta dilarang meminta uang muka.

UU No.36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka. Sementara dalam UU No.44 tahun 2009 pasal 29 mengamanatkan kepada setiap rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial.

Fungsi sosial tersebut antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Permenkes No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban RS dan kewajiban pasien sebagai turunan UU menegaskan bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban, salah satunya melaksanakan fungsi sosial (pasal 2).

Adapun di pasal 5 disebutkan kewajiban RS dalam melaksanakan fungsi sosial antara lain dilaksanakan dengan kegiatan bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar RS bagi masyarakat tidak mampu.

Pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka, penyediaan ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial RS.

“Saya menekankan agar rumah sakit senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi pasien tanpa melihat kondisi ekonomi maupun jenis jaminan yang dimiliki. Hal ini perlu disosialisasikan dan dipahami seluruh jajaran rumah sakit mulai dari staf sampai pimpinan rumah sakit,” ujar Anggota DPRD Kutim, Mulyana.

Hal ini lanjut dia, dapat terwujud apabila RS memiliki SDM yang baik. Pun masalah infrastruktur atau fasilitas yang memadai. “Tentu saja harapannya semua seimbang. Semua terpenuhi. Namun lagi-lagi wajib diutamakan pelayan,” katanya. (adv/so1)

  • Bagikan