Terkait Perempuan dan Anak, Mulyana Minta Semua Terlibat

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim, Mulyana

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyatakan bahwa negara senantiasa hadir dalam menyelesaikan persoalan – persoalan kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Kehadiran negara ini juga merupakan salah satu perwujudan konstitusi negara Indonesia yang menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dibentuk diantaranya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Jaminan yang diberikan oleh konstitusi tersebut tentunya perlu dilakukan negara dan pemerintah dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara terutama perempuan yang jumlahnya hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia, dan anak yang jumlahnya 1/3 dari populasi penduduk.

Yang didalamnya ada kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dari ancaman ketakutan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) merupakan sebuah fenomena gunung es. Kasus yang terdata dan terlaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang bener-benar terjadi di masyarakat. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi baik di ranah keluarga (KDRT) maupun di ranah publik, dengan spektrum yang semakin luas dengan modus yang semakin beragam.

Dalam data Simfoni PPA sepanjang 2022 saja, berdasarkan tahun kejadian yang diakses pada 12 Juli 2022, menunjukkan jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) 3.131 kasus dengan korban sebanyak 3.238 orang.

Korban Kekerasan Seksual (KS) terhadap perempuan sebanyak 542 orang atau 16,7% korban KtP adalah korban KS. Adapun Kekerasan terhadap Anak (KtA) sebanyak 4.148 kasus dengan korban sebanyak 4.526 orang. Korban KS terhadap anak sebanyak 2.436 orang, hal ini berarti 53,8% korban KtA adalah korban kekerasan seksual.

Pun hal ini terjadi di Kutim. Dari data DP3A Kutim, kasus kekerasan terhadap ibu dan anak pun ikut meningkat. Termasuk kasus pencabulan. Tak lain, banyak ditemukan pelakunya orang terdekat.

Arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, salah satunya yaitu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagai wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan kekerasan.

Presiden RI memberikan tambahan fungsi layanan kepada Kemen PPPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf d dan e, yang menyebutkan tambahan fungsi layanan yang dimaksud, yaitu Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

“Tentunya, upaya ini tidak mudah tanpa kerja bersama, sinergi dan kolaborasi semua pihak. Maka menjadi penting adanya sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat. Termasuk juga dengan media, bagaimana media memiliki peran penting dalam membantu mendorong masyarakat untuk memahami bahwa saat ini sudah ada jaminan hukum yang sangat jelas dari pemerintah sebagai bukti bahwa negara hadir untuk menyelesaikan persoalan – persoalan kekerasan,” kata ujar Anggota DPRD Kutim, Mulyana. (adv/so1)

  • Bagikan