
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan kembali menjadi sorotan. Seakan tak ada solusinya, kampung perbatasan ini kembali memanas antar dua kota. Ialah Kutim dan Bontang.
Diketahui, Kampung Sidrap merupakan wilayah Kutim. Namun diketahui, mayoritas warga di sana ber administrasi Bontang. Kini kembali menjadi perbincangan.
Terbaru, DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, dikabarkan telah menentukan kuasa hukum untuk melakukan gugatan terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lucunya, permasalah Sidrap selalu hadir saat mendekati tahun politik.
DPRD Kutim ikut geram. Diantaranya Ketua DPRD Kutim, Joni. Kata dia, Kutim wajib mempertahankan kampung Sindrap. Yang mana faktanya memang, Sidrap merupakan wilayah Kutim hingga saat ini.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu,” tegas Joni.
Joni berpendapat, dengan dibawanya permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, maka permasalahan ini sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab Kutim.
“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan itu,” ujarnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan Permendagri tidak berubah.
“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap menolak usulan Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakannya,” pungkasnya. (adv/so1)














