
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tak dapat menahan diri untuk mengucapkan rasa syukurnya.
“Keputusan ini merupakan tonggak penting. Sebagai upaya mendorong kesetaraan gender dan melindungi perempuan dari kekerasan hingga diskriminasi,” kata anggota DPRD Kutim Yuli Sa’pang, juga anggota Tim Pansus dan inisiator terbentuknya perda tersebut.
Di tidak menampik, proses pembahasannya sangat panjang. Pihaknya pun pernah menggelar studi banding di Kabupaten Badung, Provinsi Denpasar. Sebagai upaya memaksimalkan fungsi perda setelah disahkan.
“Ini menjadi langkah penting menuju kesetaraan gender dan memberikan perlindungan yang layak bagi perempuan di wilayah kita,” jelasnya.
Dia berharap dapat dimaksimalkan. Sehingga kabupaten ini lebih memberikan perhatian khusus terkait dengan pemberdayaan perempuan. Dia memastikan, pihaknya akan mendorong maksimal agar benar-benar dimaksimalkan.
“Dengan adanya Perda Perlindungan Perempuan ini, diharapkan terjadi perubahan nyata dalam perlakuan terhadap perempuan di Kutai Timur,” harapnya.
Sehingga menjadi pendorong dalam perubahan sosial yang lebih besar. Terutama untuk mempromosikan kesetaraan gender serta memberikan perempuan ruang untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan daerah.
“Ini langkah untuk menghargai, menghormati dan mengedukasi anak-anak Kutai Timur dan perempuan. Sehingga dapat lebih maju dan berperan baik di parlemen maupun di pemerintahan,” sebutnya. (adv/so2)














