Masalah Reklame, Dewan Minta Pertimbangkan Kepentingan Publik

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim, Maswar

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kutim 2022, Sayid Anjas memberikan dukungannya untuk memindahkan reklame yang ada di median dan tepi jalan.

Tidak hanya itu, beberapa wakil rakyat lainnya juga memberikan dukungan dan tanggapannya. Salah satunya anggota Fraksi Golkar Maswar. Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan regulasi keberadaan reklame di median jalan tidak sesuai peruntukan.

“Peraturan itu seharusnya dijunjung tinggi semua instansi. Baik swasta maupun pemerintah,” sebutnya.

Dia meminta setelah pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang sudah dapat direalisasikan. Mengingat pemilu memerlukan pertimbangan khusus, meskipun dia menyarankan menegakan aturan jika menjadi kebutuhan yang mendesak.

“Tapi, tetap harus mempertimbangkan kepentingan publik. Terutama dalam mempublikasikan agenda pemerintahan. Sebagai contoh pemilihan umum. Pertimbangan itu harus dilakukan sebelum memutuskan pencabutan,” imbuhnya.

Sebagai anggota DPRD Kutim, Maswar juga mengkritisi penggunaan papan reklame untuk keperluan politik. Dia menilai, jika papan reklame digunakan oleh individu tetapi mengatasnamakan partai politik tertentu, maka izin penggunaannya perlu dipertimbangkan kembali.

“Sebaiknya semua aset tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau instansi terkait dengan pemilahan sebelum ditertibkan,” paparnya. (adv/so2)

  • Bagikan