
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Masalah Dusun Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tampaknya akan berlangsung panjang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menggandeng pengacara untuk menggugat batas wilayah Dusun Sidrap.
Hal itu membuat hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan Pemkot Bontang semakin memanas. Pasalnya, Kutim kekeh ingin mempertahankan. Sedangkan Bontang berusaha memiliki Dusun Sidrap agar masuk wilayahnya.
Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni menilai tindakan tersebut sangat serius dan mengkhawatirkan. Dia mengaku prihatin terhadap langkah yang diambil Pemkot Bontang.
“Ini sangat serius. Untuk mengklaim Dusun Sidrap, Pemkot Bontang sampai menggandeng pengacara handal. Bahkan Pemkot Bontang menggandeng pengacara Hamdan Zoelfa untuk menggugat Tapal Batas Kampung Sidrap. Informasinya akan diajukan ke MA (Mahkamah Agung). Artinya ini serius, bukan bercanda,” sebutnya.
Dia menilai, langkah Pemkot Bontang tersebut menunjukkan ketidakberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan mencoba mengabaikan fakta bahwa wilayah tersebut secara administratif dan sejarah merupakan bagian dari kabupaten ini.
“Secara hukum dan administrasi, Dusun Sidrap sudah lama menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Kami pun (DPRD Kutim) tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama dan dikuatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005,” tegasnya.
Dia pun meminta kepada Pemkab Kutim, untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
“Sehingga Dusun Sidrap tetap dipertahankan masuk wilayah Kutai Timur,” sebutnya. (adv/so2)














