
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Gelaran rapat bersama antara Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, menjadi salah satu yang banyak harus dilakukan, Senin (26/06/23).
Bahkan salah satu yang menjadi perhatian, yakni penertiban papan reklame di sepanjang jalan. Mengingat sampai saat ini hal itu belum juga dilaksanakan. Ketua Tim Pansus Dewan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas membenarkan hal itu.
“Memang banyak poin penting. Salah satunya penertiban reklame di median jalan, sebagai upaya patuh terhadap aturan,” kata Ketua Fraksi Golkar itu.
Dia menegaskan, kini papan reklame sudah tidak diperbolehkan lagi berdiri di median jalan. Namun hingga saat ini, hampir setiap median jalan di kawasan perkotaan terdapat papan reklame yang masih berdiri kokoh.
“Makanya ke depan seluruh reklame yang berada di median jalan akan ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang nantinya ditentukan bersama. Bahkan harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan ruangnya,” tegasnya.
Informasinya, kata dia, penertiban di sepanjang median jalan di Kutim akan dilaksanakan sesegera mungkin. Sedangkan jajaran legislatif, akan bekerja sama dengan pihak Bapenda Kutim dalam menentukan langkah-langkah yang memang dibutuhkan untuk menerapkan regulasi.
“Kami masih akan menggelar rapat untuk masalah teknis di lapangan. Jadi saat action, tidak ada kendala dan hambatan. Yang jelas kami (dewan) mendukung,” harapnya. (adv/so2)














