
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Keberadaannya dianggap strategis. Apalagi setiap harinya berhasil menarik banyak pembeli. Lapak yang ada pun dipastikan hampir penuh. Sehingga sangat berpotensi untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar.
Ya, Pasar Induk Sangatta (PIS), terletak di Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), merupakan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Sayangnya, belakangan ini penarikan retribusi di sana justru tidak lagi dijalankan. Hal itu menjadi temuan bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat gedung PIS merupakan aset milik daerah. Digunakan masyarakat dengan sistem sewa pakai.
“Setiap bulan retribusi ditarik sebagai kontribusi pada PAD. Makanya BPK merekomendasikan agar penarikan retribusi dilanjutkan,” sebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, David Rante.
Dia menjelaskan, terhentinya penarikan retribusi lantaran terjadi perubahan nomenklatur gedung PIS. Hal itu menyebabkan pembayaran lapak dagang dihentikan sementara.
“Karena ada perubahan aturan. Makanya harus ditunjang dengan pembuatan peraturan daerah (perda) baru, untuk memaksimalkan retribusi di pasar induk,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta kepada Pemkab Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menemukan solusi dengan menyusun peraturan daerah (perda) baru mengenai penarikan sewa lapak.
“BPK memberikan rekomendasi terkait penarikan retribusi ini, karena kerugian yang dialami daerah akibat pemanfaatan gedung tanpa mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Sehingga BPK pun mengingatkan pemkab, agar pungutan terhadap retribusi lapak PIS kembali dimaksimalkan.
“Seharusnya bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah itu sendiri,” ucapnya. (adv/so2)














