
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Masalah penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menjadi salah satu temuan yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diutarakan Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, setelah mempelajari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, ada dugaan miss komunikasi antara Perumda TTB Kutim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya sudah minta Perumdam TTB Kutim memberikan penjelasan dengan rinci mengenai kebijakan Memungut retribusi sampah di luar tagihan air,” sebut Ketua Tim Pansus Sayid Anjas.
Padahal, Perumda TTB sudah menekan MoU dengan DLH, terkait pembayaran iuran sampah yang seharusnya dikembalikan kepada DLH, sebagai instansi yang mengelola persampahan. Apalagi kerja sama itu diperpanjang setia lima tahun.
“Karena kerja sama berakhir tahun lalu, Perumdam TTB dan DLH pun memperpanjangan kontrak pada Juni 2023 dan berlaku hingga Juni 2028 mendatang,” ungkapnya.
Dari kerja sama itu, DLH memiliki target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah. Diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun. Selain itu, DLH juga berencana mengambil langkah strategis teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Salah satunya bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan penarikan biaya retribusi sampah pada saat pelanggan membayar tagihan air. Mereka (DLH) menganggap itu lebih efektif daripada melakukan pungutan secara langsung ke rumah-rumah,” ucapnya. (adv/so2)














