
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Rekomendasi itu menerangkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengembalikan lebih bayar hingga Rp 1,6 miliar, yang ditujukan kepada pihak kontraktor.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas membenarkan hal itu.
Dia mengaku sudah meminta kepada pihak DPUPR Kutim untuk mengembalikan dana lebih bayar itu ke kas daerah, selama 60 hari kerja.
“Sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, DPUPR telah berjanji akan mengembalikan anggaran lebih bayar pada pekan kedua Juli mendatang. Ya, OPD itu akan menagih 14 rekanan yang sesuai dengan temuan BPK. Anjas pun berharap pelunasan dapat dilakukan sesuai janji, yakni pekan kedua Juli mendatang.
“DPUPR sudah menerima pengembalian Rp 503 juta. Masih tersisa Rp 1,1 miliar yang dalam proses penagihan,” kata Ketua Fraksi Golkar itu.
Menurutnya, pengembalian dana lebih bayar ini berkaitan dengan pembahasan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Apabila pengembalian temuan BPK berlangsung lambat, maka perhitungan jumlah silpa daerah dari pelaksanaan APBD tahun lalu akan tertunda.
“DPUPR harus bergerak cepat. Dewan tak ingin itu menghambat perhitungan silpa. Semua pengembalian harus diselesaikan lebih dulu,” tegasnya. (adv/so2)














